MK Nilai Bukti yang Disodorkan Effendi Simbolon Lemah
Senin, 15 April 2013 – 19:14 WIB

MK Nilai Bukti yang Disodorkan Effendi Simbolon Lemah
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak saja menolak permohonan gugatan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Effendi Simbolon-Jumiran Abdi, yang meminta digelarnya Pilkada ulang di Sumatera Utara. MK bahkan juga sekaligus tidak mengesahkan alat bukti yang diajukan pemohon. Dari seluruh uraian selama persidangan, mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum. "Karena itu mahkamah memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya. (gir/jpnn)
Hal tersebut terungkap dalam pembacaan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur Sumut, yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/4).
“Sampai persidangan terakhir, pemohon tidak juga menyerahkan surat alat bukti untuk disahkan,” ujar Hakim Konstitusi, Akil Mochtar saat membacakan putusan.
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak saja menolak permohonan gugatan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Effendi Simbolon-Jumiran Abdi,
BERITA TERKAIT
- Sebut Partai Perorangan Sudah Diadopsi, Jokowi Ingin Membesarkan PSI?
- Ketua Umum Fokusmaker Bantah Isu Jadi Waketum DPP AMPI
- Datangi RSCM, PDIP Semangati Pasien Kanker pada Hari Perempuan Sedunia
- Gus Imin Titip 3 Pesan Penting saat Silaturahmi Ramadan PKB
- PDIP Nilai Pertemuan Jokowi dan Hashim Bermuatan Politik Pencitraan
- Safari Ramadan Plt Ketum PPP ke Sumut, Buka Bersama Kader hingga Bertemu Bobby Nasution