MK Nilai Bukti yang Disodorkan Effendi Simbolon Lemah
Senin, 15 April 2013 – 19:14 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak saja menolak permohonan gugatan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Effendi Simbolon-Jumiran Abdi, yang meminta digelarnya Pilkada ulang di Sumatera Utara. MK bahkan juga sekaligus tidak mengesahkan alat bukti yang diajukan pemohon. Dari seluruh uraian selama persidangan, mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum. "Karena itu mahkamah memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya. (gir/jpnn)
Hal tersebut terungkap dalam pembacaan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur Sumut, yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/4).
“Sampai persidangan terakhir, pemohon tidak juga menyerahkan surat alat bukti untuk disahkan,” ujar Hakim Konstitusi, Akil Mochtar saat membacakan putusan.
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak saja menolak permohonan gugatan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Effendi Simbolon-Jumiran Abdi,
BERITA TERKAIT
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
- Tuduhan Bung Karno Pengkhianat Dicabut, Megawati Berterima Kasih ke Rakyat dan Prabowo
- TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo
- Masuk ke Ruangan Acara HUT PDIP, Megawati Langsung Menyalami Sosok Ini
- Tampil di HUT ke-52 PDIP, Butet Baca Puisi 'Dibakar Luka' yang Terinspirasi dari Megawati