MK Nilai Gugatan KPU Manado Salah Alamat

MK Nilai Gugatan KPU Manado Salah Alamat
MK Nilai Gugatan KPU Manado Salah Alamat
JAKARTA--Bermaksud minta keadilan di Mahkamah Konstitusi, anggota KPUD Manado yang telah dinonaktifkan ini, malah dapat malu. Dalam sidang di MK yang dipimpin hakim Harjono dengan anggota Maria Farida Indrati serta Muhammad Alim, isi gugatan empat anggota KPUD Manado nonaktif tersebut dinilai kacau balau dan tidak fokus.

"Ini maksud gugatannya apa, kok seperti borongan saja," kata Harjono yang mengadili perkara gugatan KPUD Manado di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (15/6). Dia menyatakan, anggota KPUD non aktif masing-masing Lucky Senduk, Donald Monintja, Daniel Sompie, dan Suhardi Hamzah yang menjadi pemohon, harus memperjelas isi materi gugatannya. Apakah akan mengajukan sebagai lembaga KPUD atau perseorangan.

"Jadi harus dipilih salah satu. Kalau anda merasa dirugikan karena telah diberhentikan oleh KPU Provinsi, silakan pilih membawa lembaga atau perorangan. Tidak boleh anda borong semua," ujarnya. Keempat anggota KPUD non aktif ini juga diminta berkonsultasi dengan ahli hukum dan melihat contoh hasil putusan MK. "Saya tidak menyarankan saudara pemohon harus sewa pengacara, tapi tanya ke orang hukum dulu tentang pasal-pasal yang akan anda minta uji," tuturnya.

Sementara itu, Alim menyoroti permintaan provisi keempat anggota KPUD non aktif tersebut. "Permintaan saudara pemohon untuk minta provisi sangat tidak lazim di MK. MK bukan mengadili perkara perdata, tapi menguji pasal-pasal yang anda rasa merugikan anda. Jadi kalau minta provisi di MK, anda salah alamat," tegasnya.

JAKARTA--Bermaksud minta keadilan di Mahkamah Konstitusi, anggota KPUD Manado yang telah dinonaktifkan ini, malah dapat malu. Dalam sidang di MK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News