MK Nilai Gugatan KPU Manado Salah Alamat
Selasa, 15 Juni 2010 – 20:37 WIB

MK Nilai Gugatan KPU Manado Salah Alamat
Untuk diketahui, pemberhentian anggota KPU Manado oleh KPU Provinsi Sulut karena dinilai membangkang. Rekomendasi KPU Pusat, bahwa Pilkada di Sulut serentak digelar Agustus 2010. Hanya saja, KPUD Manado menolak dan minta dilaksanakan 29 September. Atas sikap KPUD Manado itu, KPUD Sulut menjatuhkan sanksi dan atas rekomendasi KPU pusat, KPUD Sulut mengambil alih pelaksanaan pilkada Kota Manado. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Bermaksud minta keadilan di Mahkamah Konstitusi, anggota KPUD Manado yang telah dinonaktifkan ini, malah dapat malu. Dalam sidang di MK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang