MK Nilai Gugatan KPU Manado Salah Alamat
Selasa, 15 Juni 2010 – 20:37 WIB
Untuk diketahui, pemberhentian anggota KPU Manado oleh KPU Provinsi Sulut karena dinilai membangkang. Rekomendasi KPU Pusat, bahwa Pilkada di Sulut serentak digelar Agustus 2010. Hanya saja, KPUD Manado menolak dan minta dilaksanakan 29 September. Atas sikap KPUD Manado itu, KPUD Sulut menjatuhkan sanksi dan atas rekomendasi KPU pusat, KPUD Sulut mengambil alih pelaksanaan pilkada Kota Manado. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Bermaksud minta keadilan di Mahkamah Konstitusi, anggota KPUD Manado yang telah dinonaktifkan ini, malah dapat malu. Dalam sidang di MK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Janji Beri Bantuan Renovasi Rumah Rp 50 Juta hingga Rp 100 Juta
- Ikut Kirab Berkuda, Sudaryono hingga Raffi Ahmad Ajak Jateng Menangkan Luthfi-Yasin
- Ridwan Kamil Sindir Pramono di Panggung Debat, Bawa-bawa Anies dan PDIP
- Kaesang Kampanyekan Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo di Kalimantan Tengah
- Debat Sengit soal Pemindahan Balai Kota, Pramono Sindir Ridwan Kamil Soal Imajinasi
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi