MK Nilai KPU Tak Paham Prosedur
Rabu, 26 Agustus 2009 – 20:43 WIB

MK Nilai KPU Tak Paham Prosedur
JAKARTA -- Laporan putusan sela di beberapa daerah yang telah menggelar pemungutan suara ulang yang sudah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ternyata banyak yang salah alias tidak valid. Akibatnya, MK tidak bisa segera mengesahkan laporan terkait putusan sela tersebut.
Jadi, satu-satunya jalan adalah KPU harus segera membuat laporan yang benar untuk kemudian dikirim ke MK. ''Mestinya KPU harus memberikan laporan secara resmi kepada kami (MK, Red) tentang daerah mana saja yang sudah melaksanakan putusan sela tersebut, bukan dari pihak KPUD, seperti laporan hasil perhitungan suara ulang di Dapil Lampung,'' kata Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Rabu (26/8).
Baca Juga:
Mahfud menyalahkan sikap KPU yang hanya meneruskan laporan dari KPUD ke MK. Artinya, selaku termohon, mestinya KPU-lah yang membuat laporan, bukan meneruskan laporan dari KPUD.
''KPU sebagai pihak tergugat harus memuat laporan sendiri, karena kami menganggap bahwa itu adalah keputusan KPU sendiri,'' ungkapnya. MK terpaksa mengembalikan laporan terkait putusan sela yang telah diserahkan tersebut ke KPU untuk diperbaiki, sehingga ketika nantinya MK mengeluarkan putusan final tidak diperkarakan lagi oleh pihak lain. (sid/JPNN)
JAKARTA -- Laporan putusan sela di beberapa daerah yang telah menggelar pemungutan suara ulang yang sudah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang