MK Nilai KPU Tak Paham Prosedur
Rabu, 26 Agustus 2009 – 20:43 WIB
JAKARTA -- Laporan putusan sela di beberapa daerah yang telah menggelar pemungutan suara ulang yang sudah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ternyata banyak yang salah alias tidak valid. Akibatnya, MK tidak bisa segera mengesahkan laporan terkait putusan sela tersebut.
Jadi, satu-satunya jalan adalah KPU harus segera membuat laporan yang benar untuk kemudian dikirim ke MK. ''Mestinya KPU harus memberikan laporan secara resmi kepada kami (MK, Red) tentang daerah mana saja yang sudah melaksanakan putusan sela tersebut, bukan dari pihak KPUD, seperti laporan hasil perhitungan suara ulang di Dapil Lampung,'' kata Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Rabu (26/8).
Baca Juga:
Mahfud menyalahkan sikap KPU yang hanya meneruskan laporan dari KPUD ke MK. Artinya, selaku termohon, mestinya KPU-lah yang membuat laporan, bukan meneruskan laporan dari KPUD.
''KPU sebagai pihak tergugat harus memuat laporan sendiri, karena kami menganggap bahwa itu adalah keputusan KPU sendiri,'' ungkapnya. MK terpaksa mengembalikan laporan terkait putusan sela yang telah diserahkan tersebut ke KPU untuk diperbaiki, sehingga ketika nantinya MK mengeluarkan putusan final tidak diperkarakan lagi oleh pihak lain. (sid/JPNN)
JAKARTA -- Laporan putusan sela di beberapa daerah yang telah menggelar pemungutan suara ulang yang sudah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
- Tuduhan Bung Karno Pengkhianat Dicabut, Megawati Berterima Kasih ke Rakyat dan Prabowo
- TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo
- Masuk ke Ruangan Acara HUT PDIP, Megawati Langsung Menyalami Sosok Ini