MK Nilai KPU Tak Paham Prosedur

MK Nilai KPU Tak Paham Prosedur
MK Nilai KPU Tak Paham Prosedur
JAKARTA -- Laporan putusan sela di beberapa daerah yang telah menggelar pemungutan suara ulang yang sudah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ternyata banyak yang salah alias tidak valid. Akibatnya, MK tidak bisa segera mengesahkan laporan terkait putusan sela tersebut.

 

Jadi, satu-satunya jalan adalah KPU harus segera membuat laporan yang benar untuk kemudian dikirim ke MK. ''Mestinya KPU harus memberikan laporan secara resmi kepada kami (MK, Red) tentang daerah mana saja yang sudah melaksanakan putusan sela tersebut, bukan dari pihak KPUD, seperti laporan hasil perhitungan suara ulang di Dapil Lampung,'' kata Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Rabu (26/8).

Mahfud menyalahkan sikap KPU yang hanya meneruskan laporan dari KPUD ke MK. Artinya, selaku termohon, mestinya KPU-lah yang membuat laporan, bukan meneruskan laporan dari KPUD.

''KPU sebagai pihak tergugat harus memuat laporan sendiri, karena kami menganggap bahwa itu adalah keputusan KPU sendiri,'' ungkapnya. MK terpaksa mengembalikan laporan terkait putusan sela yang telah diserahkan tersebut ke KPU untuk diperbaiki, sehingga ketika nantinya MK mengeluarkan putusan final tidak diperkarakan lagi oleh pihak lain. (sid/JPNN)
Berita Selanjutnya:
PKS Masih Berharap 4 Menteri

JAKARTA -- Laporan putusan sela di beberapa daerah yang telah menggelar pemungutan suara ulang yang sudah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News