MK Nilai Mafia Hukum Lebih soal Moralitas
Rabu, 13 Januari 2010 – 16:37 WIB
MK Nilai Mafia Hukum Lebih soal Moralitas
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, keragaman dan kualitas produk hukum Indonesia telah cukup. Oleh karena itu, terkait aktivitas dan perilaku mafia hukum, hipotesisnya adalah lebih banyak berada pada moralitas pelaku hukum yang dengan sengaja mencari celah untuk menegasikan peraturan perundang-undangan.
Demikian salah satu poin penting dalam bahan tertulis yang diberikan MK kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Rabu (13/1), di kantor MK. Sehubungan dengan itu, MK menyarankan beberapa hal yang harus diperhatikan terkait penerjemahan hukum menjadi perilaku hukum. Antara lain yakni masalah buruknya sistem peradilan, perangkat hukum yang tak optimal, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi pemerintah, serta kurangnya perlindungan hukum.
Baca Juga:
"Salah satu akibat yang terlihat adalah fenomena dark number, yaitu perkara-perkara yang masuk atau diproses oleh aparat hukum, namun tidak pernah terlihat hasil akhirnya. Dengan berbagai alasan, perkara-perkara tersebut berhenti atau diberhentikan pemeriksaannya di tengah jalan, tanpa adanya pertanggungjawaban publik yang memadai," kata Ketua MK, Mahfud MD, dalam bahan tertulisnya kepada Satgas.
Selain itu, remisi atau pengurangan masa penahanan juga dipandanga sebagai wilayah kebijakan hukum yang berpotensi disalahgunakan. Sebab menurut MK, kriteria pemberian remisi yang kurang ketat, serta kurangnya pengawasan pemberian remisi, bisa menjadi pintu masuk bagi mafia hukum. (har/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, keragaman dan kualitas produk hukum Indonesia telah cukup. Oleh karena itu, terkait aktivitas dan perilaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peduli Kesehatan Mental Pelaut, PIS Gandeng Federasi Internasional
- Lari jadi Tren di Masyarakat, Waka MPR: Harus Didukung Upaya Wujudkan Udara Bersih
- Pemprov Jateng Berkomitmen Berikan Tali Asih Bagi Anak-anak Penghafal Al-Qur'an 30 Juz
- Honorarium Honorer di Bawah Rp 500 Ribu, Gaji PPPK Paruh Waktu Piro?
- Nakhodai IKA PMII, Fathan Subchi Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Honorer di Jabatan Tampungan Diangkat PPPK Tahap 2? Info BKN Bikin Degdegan