MK Nyatakan Arief-Sachrudin Pemenang Pemilukada Tangerang

MK Nyatakan Arief-Sachrudin Pemenang Pemilukada Tangerang
Calon Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah bersama pendukungnya meluapkan kegembiraan usai dinyatakan sebagai pemenang Pemilukada Kota Tangerang oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/11). Foto: Fathra/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan amar putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Tangerang 2013 pada Selasa, (19/11). Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin sebagai pemenang Pemilukada Tangerang.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten untuk menetapkan pasangan calon Arief R Wirmansyah dan Sachrudin sebagai pasangan terpilih Walikota dan Wakil Walikota Tangerang," kata Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusannya.

MK menyatakan, perolehan suara masing-masing pasangan calon Pemilukada Tangerang 2013 di antaranya pasangan nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar dengan jumllah 45.627 suara, pasangan nomor 3 Tubagus Suwandi Gumelar-Suratno Abubakar sebanyak 121.375 suara, pasangan nomor urut 2 Abdul Syukur-Hilmi Fuad dengan 187.003 suara, dan pasangan nomor urut 5 Arief R Wismansyah-Sachrudin dengan jumlah 340.810 suara.

Dengan demikian, maka Arief-Sachrudin memperoleh suara terbanyak dan berhak memimpin Kota Tangerang untuk periode 2013-2018.  MK berkesimpulan, bahwa tidak perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilukada Tangerang 2013 ini.

"Memerintahkan KPU Banten untuk menetapkan hasil penghitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon sesuai dengan putusan di atas," ujar Hamdan.

Selain itu, dalam putusannya, MK juga menyatakan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto sebagai peserta Pemilukada Tangerang 2013.

"Pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto telah dinyatakan gugur, maka hasil pemeriksaan pasangan a quo tidak perlu dinilai. Karena itu Mahkamah berkesimpulan, pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon," ujar Hamdan.

Putusan ini sudah sejak lama ditunggu masyarakat Tangerang, karena pergantian pemimpin di Kota Tangerang seharusnya sudah dilaksanakan sejak 16 November lalu. (flo/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan amar putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Tangerang 2013 pada Selasa,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News