MK Nyatakan Ojek Online Ilegal, BPTJ:Biarkan Beroperasi Dulu
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, pihaknya akan membiarkan ojek online beroperasi meski Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan layanan jasa transportasi itu ilegal.
"Kami biarkan beroperasi dulu," kata Bambang saat ditemui di Balai Kota DKI, Jumat (6/7).
Meski begitu, Bambang mengatakan, Kementerian Perhubungan mengharapkan roda dua bukan diperuntukkan untuk angkutan jarak jauh.
Selain itu, setiap produsen jasa transportasi harus mengedepankan keselamatan kepada penumpang.
Di lain pihak, ojek online tidak memenuhi unsur keselamatan penumpang. Hal ini terbukti mengingat 72 persen kecelakaan lalu lintas disumbang oleh kendaraan roda dua.
"Karena itu, nanti kami coba bangun angkutan massal ini supaya pindah. Kami gak fair juga kan, kalau angkutan massal belum terlayani dengan baik, prosedur baik, tapi kami melakukan perbuatan kebijakan terhadap roda dua," kata Bambang.
Bambang juga menyadari masyarakat tidak nyaman dengan angkutan massal saat ini, sehingga menggunakan ojek online sebagai opsi transportasinya. (tan/jpnn)
Meski begitu, Bambang mengatakan, Kementerian Perhubungan mengharapkan roda dua bukan diperuntukkan untuk angkutan jarak jauh.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi