MK Nyatakan Ojek Online Ilegal, BPTJ:Biarkan Beroperasi Dulu

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, pihaknya akan membiarkan ojek online beroperasi meski Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan layanan jasa transportasi itu ilegal.
"Kami biarkan beroperasi dulu," kata Bambang saat ditemui di Balai Kota DKI, Jumat (6/7).
Meski begitu, Bambang mengatakan, Kementerian Perhubungan mengharapkan roda dua bukan diperuntukkan untuk angkutan jarak jauh.
Selain itu, setiap produsen jasa transportasi harus mengedepankan keselamatan kepada penumpang.
Di lain pihak, ojek online tidak memenuhi unsur keselamatan penumpang. Hal ini terbukti mengingat 72 persen kecelakaan lalu lintas disumbang oleh kendaraan roda dua.
"Karena itu, nanti kami coba bangun angkutan massal ini supaya pindah. Kami gak fair juga kan, kalau angkutan massal belum terlayani dengan baik, prosedur baik, tapi kami melakukan perbuatan kebijakan terhadap roda dua," kata Bambang.
Bambang juga menyadari masyarakat tidak nyaman dengan angkutan massal saat ini, sehingga menggunakan ojek online sebagai opsi transportasinya. (tan/jpnn)
Meski begitu, Bambang mengatakan, Kementerian Perhubungan mengharapkan roda dua bukan diperuntukkan untuk angkutan jarak jauh.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Sobat Aksi Ramadhan 2025 Bentuk Nyata Kepedulian Pertamina Terhadap Masyarakat
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal