MK Nyatakan Peradi Wadah Tunggal Advokat
Senin, 27 Juni 2011 – 21:14 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak upaya sejumlah advokat yang mengajukan pengujian pasal 28, pasal 30, pasal 32 UU Pasal 28, pasal 30, dan 32 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Dengan putusan ini, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menjadi satu-satunya organisasi advokat.
“Permohonan para pemohon untuk menguji konstitusionalitas pasal-pasal a quo untuk sebagian harus dinyatakan ne bis in idem (sudah pernah diputuskan sebelumnya) sedangkan untuk sebagian lainnya harus dinyatakan tidak terbukti,” ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati yang membacakan pertimbangan mahkamah, Jakarta, Senin (27/6).
Baca Juga:
Atas dasar tersebut, maka dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD menyatakan permohonan pada pasal-pasal tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai berdasarkan Bhineka Tunggal Ika memang negara mengakui pluralisme. Namun Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik bukan federasi. Sehingga mahkamah menilai pilihan bentuk organisasi advokat yang tunggal tidak bertentangan dengan konstitusi.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak upaya sejumlah advokat yang mengajukan pengujian pasal 28, pasal 30, pasal 32 UU Pasal 28, pasal 30, dan
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng