MK Nyatakan Peradi Wadah Tunggal Advokat
Senin, 27 Juni 2011 – 21:14 WIB
Disamping itu, mahkamah menilai organisasi advokat yang tunggal tidak menghalangi seseorang untuk melakukan pekerjaan dan mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal itu didasari oleh batu uji pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menjamin tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Baca Juga:
Dengan demikian, berdasarkan putusan MK tersebut, maka Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tetap ditanyakan sebagai wadah tunggal advokat berdasarkan UU tersebut. Permohonan judicial review ini diajukan oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI). Mereka menilai wadah tunggal organisasi advokat dan keharusan bergabung yang diatur dalam pasal tersebut melanggar hak konstitusional seorang advokat. Mereka keberatan dengan frasa ‘satu-satunya’ dalam pasal tersebut. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak upaya sejumlah advokat yang mengajukan pengujian pasal 28, pasal 30, pasal 32 UU Pasal 28, pasal 30, dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga