MK Nyatakan Peradi Wadah Tunggal Advokat
Senin, 27 Juni 2011 – 21:14 WIB

MK Nyatakan Peradi Wadah Tunggal Advokat
Disamping itu, mahkamah menilai organisasi advokat yang tunggal tidak menghalangi seseorang untuk melakukan pekerjaan dan mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal itu didasari oleh batu uji pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menjamin tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Baca Juga:
Dengan demikian, berdasarkan putusan MK tersebut, maka Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tetap ditanyakan sebagai wadah tunggal advokat berdasarkan UU tersebut. Permohonan judicial review ini diajukan oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI). Mereka menilai wadah tunggal organisasi advokat dan keharusan bergabung yang diatur dalam pasal tersebut melanggar hak konstitusional seorang advokat. Mereka keberatan dengan frasa ‘satu-satunya’ dalam pasal tersebut. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak upaya sejumlah advokat yang mengajukan pengujian pasal 28, pasal 30, pasal 32 UU Pasal 28, pasal 30, dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana