MK Nyatakan Peradi Wadah Tunggal Advokat
Senin, 27 Juni 2011 – 21:14 WIB
Disamping itu, mahkamah menilai organisasi advokat yang tunggal tidak menghalangi seseorang untuk melakukan pekerjaan dan mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal itu didasari oleh batu uji pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menjamin tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Baca Juga:
Dengan demikian, berdasarkan putusan MK tersebut, maka Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tetap ditanyakan sebagai wadah tunggal advokat berdasarkan UU tersebut. Permohonan judicial review ini diajukan oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI). Mereka menilai wadah tunggal organisasi advokat dan keharusan bergabung yang diatur dalam pasal tersebut melanggar hak konstitusional seorang advokat. Mereka keberatan dengan frasa ‘satu-satunya’ dalam pasal tersebut. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak upaya sejumlah advokat yang mengajukan pengujian pasal 28, pasal 30, pasal 32 UU Pasal 28, pasal 30, dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan
- 2 Ribu Profesional Berkumpul di Ajang Sinar Mas Digital Day 2024, Inovasi Digital Terbaru