MK Nyatakan tak Ada Penggelembungan Suara lewat DPKTb

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan penerapan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dalam Pemilu Presiden 2014 sah secara hukum.
Pasalnya, tidak ditemukan bukti penyalahgunaan yang berdampak pada dirugikannya salah satu pasangan calon.
Pendapat ini merupakan bagian dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa Pemilu Presiden 2014.
"Tidak ada bukti termohon (KPU) dan terkait (Jokowi-JK) bekerjasama merugikan pemohon (Prabowo-Hatta). Pemohon juga tidak menjelaskan secara tegas," kata hakim konstitusi, Ahmad Fadli Sumadi dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, (21/8).
Pertimbangan ini otomatis mematahkan dalil pihak pemohon Prabowo-Hatta. Seperti diketahui, dalam permohonannya Prabowo-Hatta menuding bahwa KPU dan Jokowi-JK memanfaatkan DPKTb untuk menggelembungkan suara.
Lebih lanjut Fadli mengungkapan bahwa tanpa adanya bukti pelanggaran maka DPKtb harus dianggap sah. Pasalnya, penerapan kebijakan tersebut dilakukan melalui mekanisme yang sah
"Mahkamah menilai DPK, DPTb, dan DPKTb adalah pranata yang sah karena diatur oleh pembentuknya yang sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan penerapan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dalam Pemilu Presiden 2014 sah secara hukum. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?