MK Nyatakan Tukang Gigi Legal
Rabu, 16 Januari 2013 – 06:55 WIB
Atas putusan itu, MK memerintahkan pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap tukang gigi layaknya pada dukun beranak. Seperti diketahui, dukun beranak diberikan pembinaan agar bisa membantu kelahiran sesuai dengan pola medis. Mahkamah juga menilai jika profesi tukang gigi dapat dikategorikan sebagai pelayanan kesehatan tradisional yang harus dilindungi. (dim)
JAKARTA--Kabar menggembirakan bagi para tukang gigi datang dari Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Selasa (15/1), institusi pimpinan Mahfud MD itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS