MK Nyatakan Tukang Gigi Legal
Rabu, 16 Januari 2013 – 06:55 WIB

MK Nyatakan Tukang Gigi Legal
Atas putusan itu, MK memerintahkan pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap tukang gigi layaknya pada dukun beranak. Seperti diketahui, dukun beranak diberikan pembinaan agar bisa membantu kelahiran sesuai dengan pola medis. Mahkamah juga menilai jika profesi tukang gigi dapat dikategorikan sebagai pelayanan kesehatan tradisional yang harus dilindungi. (dim)
JAKARTA--Kabar menggembirakan bagi para tukang gigi datang dari Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Selasa (15/1), institusi pimpinan Mahfud MD itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti