MK Ogah Urusi Masalah Internal KPU
Selasa, 06 Desember 2011 – 14:18 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, surat klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum Pekanbaru soal tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta kasus pemalsuan data yang dilakukan salah satu calon, Firdaus MT belum sampai ke meja kerjanya.
Meski bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sengketa Pemilukada tersebut, Mahfud mengaku belum mengetahui permasalahan besar yang ada dalam proses administrasi pasangan calon. "Saya ndak tahu, belum ada laporan. Saya ketua majelisnya. Gak ada surat itu," kata Mahfud kepada JPNN, Kamis (6/11).
Baca Juga:
Meski telah dijelaskan permasalahan yang terjadi dalam Pemilukada kota Pekanbaru, Mahfud enggan berkomentar tentang sikap MK terkait masalah itu. Ia beralasan belum membaca surat dari KPU Pekanbaru. "Saya ndak tahu karena belum baca suratnya," ujarnya.
Ketika ditanya apakah pelaksanaan PSU bisa dibatalkan karena salah satu calon terbukti melakukan pelanggaran administrasi, Mahfud menyarankan untuk bertanya ke KPU Pusat. "Saya ndak tahu, silahkan tanyakan ke KPU saja," tandasnya.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, surat klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum Pekanbaru soal tahapan Pelaksanaan Pemungutan
BERITA TERKAIT
- Saat Megawati Cerita Pernah Dilukis Jelek dan Digambar Entok
- Dilukiskan sebagai Srikandi Membawa Panah, Megawati: Saya Disuruh Membidik Siapa?
- Tanggapi Pagar Laut, Panggah Susanto DPR: Pelanggaran Atas Kepemilikan KKPRL Diancam Hukuman Pidana
- Lihat Banteng Lemu, Bu Mega Singgung Pengincar Jabatan Ketum PDIP
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- KPU Sulteng Nilai Permohonan Ahmad Ali Tidak Jelas di Sidang Sengketa Pilkada