MK Ogah Urusi Masalah Internal KPU

MK Ogah Urusi Masalah Internal KPU
MK Ogah Urusi Masalah Internal KPU
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, surat klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum Pekanbaru soal tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta kasus pemalsuan data yang dilakukan salah satu calon, Firdaus MT belum sampai ke meja kerjanya.

Meski bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sengketa Pemilukada tersebut, Mahfud mengaku belum mengetahui permasalahan besar yang ada dalam proses administrasi pasangan calon. "Saya ndak tahu, belum ada laporan. Saya ketua majelisnya. Gak ada surat itu," kata Mahfud kepada JPNN, Kamis (6/11).

Meski telah dijelaskan permasalahan yang terjadi dalam Pemilukada kota Pekanbaru, Mahfud enggan berkomentar tentang sikap MK terkait masalah itu. Ia beralasan belum membaca surat dari KPU Pekanbaru. "Saya ndak tahu karena belum baca suratnya," ujarnya.

Ketika ditanya apakah pelaksanaan PSU bisa dibatalkan karena salah satu calon terbukti melakukan pelanggaran administrasi, Mahfud menyarankan untuk bertanya ke KPU Pusat. "Saya ndak tahu, silahkan tanyakan ke KPU saja," tandasnya.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, surat klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum Pekanbaru soal tahapan Pelaksanaan Pemungutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News