MK Ogah Urusi Masalah Internal KPU

MK Ogah Urusi Masalah Internal KPU
MK Ogah Urusi Masalah Internal KPU
Sementara itu, Juru bicara Akil Mochtar mengatakan, permasalahan yang terjadi dalam proses seleksi pasangan calon bukan menjadi urusan MK. Menurutnya, MK hanya memutus sengketa yang terjadi atas hasil pemilukada dan dalam putusannya MK memerintahkan KPU Pekanbaru melaksanakan PSU.

"Kalau ada masalah internal di KPU  kontultasi berjenjang, dari KPU Pekanbaru ke KPU Pusat. Bukan tanya ke sini, itu bukan urusan MK. Mereka kirim surat itu, memangnya MK lembaga administratif. Kalau ada konflik sengketa hasil Pemilukada baru bawa ke MK," ucapnya.

Lantas Hasil PSU-nya gimana, apakah tidak akan cacat hukum karena salah satu calon tidak memenuhi persyaratan ? Menurut Akil, bila PSU telah dilaksanakan, hasilnya sah. "Putusan MK dijalankan, sah. Kalau satu gak penuhi syarat, harusnya KPU-nya buat keputusan (sebelum PSU dilaksanakan), apakah akan membuka lagi pendaftaran ulang bakal calon," kata Akil lagi.

Menurut Akil, PSU bisa dibatalkan bila KPU memutuskan salah satu  pasangan tersebut didiskualifikasi karena terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon. Karena syarat pemilukada ataupun PSU harus diikuti minimal dua pasangan calon. Bila hanya satu pasangan, tidak mungkin bisa dilakukan Pemilukada.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, surat klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum Pekanbaru soal tahapan Pelaksanaan Pemungutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News