MK Ogah Urusi Masalah Internal KPU
Selasa, 06 Desember 2011 – 14:18 WIB

MK Ogah Urusi Masalah Internal KPU
"Itu yang harus yang diputuskan oleh KPU, apakah buka pendaftaran baru atau laksanakan PSU. Tapi kalau memang pasangan ada yang keberatan, hasil PSU bisa digugat lagi," pungkasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, surat klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum Pekanbaru soal tahapan Pelaksanaan Pemungutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang