MK Ogah Urusi Masalah Internal KPU

MK Ogah Urusi Masalah Internal KPU
MK Ogah Urusi Masalah Internal KPU
"Itu yang harus yang diputuskan oleh KPU, apakah buka pendaftaran baru atau laksanakan PSU. Tapi kalau memang pasangan ada yang keberatan, hasil PSU bisa digugat lagi," pungkasnya. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, surat klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum Pekanbaru soal tahapan Pelaksanaan Pemungutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News