MK Ombudsman Rekomendasikan Azlaini Agus Dipecat

MK Ombudsman Rekomendasikan Azlaini Agus Dipecat
MK Ombudsman Rekomendasikan Azlaini Agus Dipecat

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Ombudmans merekomendasikan agar Wakil Ketua Ombudmans nonaktif Azlaini Agus diberhentikan secara tetap. Pasalnya tindakan pemukulan yang dilakukannya terhadap staf PT Gapura Angkasa Yana Novia dan makian kata-kata kasar terhadap beberapa orang memperlihatkan ketidakcakapan dari Azlaini.

"Majelis merekomendasikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Azlaini Agus dan sanksi lainnya yang dimungkinkan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai akibat dari pemberhentian tetap ini," kata Ketua Majelis Kehormatan Ombudsman Masdar F Mas'udi dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jumat (29/11).

Masdar menyatakan, majelis meyakini telah terjadi pemukulan yang dilakukan Azlaini terhadap Yana.  Meskipun hingga saat ini Azlaini tidak mengakui pemukulan itu.

Akan tetapi lanjut Masdar, kesaksian yang serasi dan tanpa perbedaan antara keterangan para saksi di bawah sumpah dengan bukti visum et repertum yang disampaikan dalam penjelasan Polresta Pekanbaru adalah hal yang sulit terbantahkan perihal telah terjadinya pemukulan tersebut.  

"Selain itu, adanya keinginan kuat dari keluarga dan kolega Azlaini untuk meminta maaf kepada Yana Novia dan keluarganya merupakan “pengakuan tersembunyi” bahwa peristiwa itu benar terjadi," kata Masdar.

Ia menjelaskan, Majelis juga meyakini telah dilontarkan serangkaian kata kasar berupa hardikan dan makian yang diucapkan oleh Azlaini terhadap beberapa orang yang ada disekitar kejadian pemukulan terhadap Yana. Hal ini berdasarkan atas keserasian dan ketiadaan perbedaan antara saksi-saksi yang menyampaikan keterangan dihadapan Majelis.

"Bahwa keyakinan Majelis ini tidak serta merta hanya berdasarkan keterangan-keterangan pada kejadian pemukulan dan kata-kata kasar tersebut, tetapi atas dasar berbagai keterangan baik lisan maupun tulisan, yang menyatakan sikap temperamental Azlaini Agus selama ini terhadap sesama kolega, bawahan, pegawai di lingkungan Ombudsman, serta tempat-tempat yang dikunjungi oleh Azlaini Agus," ujar Masdar.

Menurut majelis, Azlaini telah melakukan tindakan yang melanggar beberapa unsur dalam Kode Etik Insan Ombudsman yang diatur dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman yang dalam hal ini Azlaini juga turut merumuskan peraturan itu. Azlaini telah melakukan pelanggaran atas Pasal 5 huruf c yang mengatur prinsip saling menghargai, yakni kesejajaran dalam perlakuan, baik kepada masyarakat maupun antar sesama anggota atau staf Ombudsman serta bersikap rendah hati.

JAKARTA - Majelis Kehormatan Ombudmans merekomendasikan agar Wakil Ketua Ombudmans nonaktif Azlaini Agus diberhentikan secara tetap. Pasalnya tindakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News