MK Ombudsman Rekomendasikan Azlaini Agus Dipecat
Selain itu, tindakan Azlaini juga melanggar prinsip keteladanan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 5 huruf e. Ia mencontohkan tindakan Azlaini yang mengatakan Barinas sebagai 'kecoa' secara meyakinkan telah bertentangan dengan prinsip keteladanan.
"Yakni menjadi panutan dan contoh yang baik dalam sikap pelayanan kepada masyarakat yang mencari keadilan, persamaan hak, transparansi, inovasi dan konsistensi," ujar Masdar.
Tindakan Azlaini yang merendahkan orang dan melontarkan kata-kata kasar sangat tidak pantas. Apalagi dia merupakan Wakil Ketua Ombudsman. Selain tidak pantas juga tidak patut apalagi hal itu dilakukan oleh seorang Wakil Ketua yang seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat.
Sebagai salah seorang pimpinan Ombudsman, Azlaini semestinya memiliki sifat-sifat kepemimpinan yang mau mengakui kesalahan secara arif dan jujur. "Namun, dalam pemberian keterangan yang bertentangan dengan fakta keterangan korban dan para saksi, mencerminkan tidak adanya kejujuran dalam kepemimpinan Azlaini Agus sebagai Wakil Ketua Ombudsman RI," kata Masdar.
Masdar mengatakan, tindakan Azlaini melanggar prinsip profesionalitas sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 5 huruf h. Tindakan Azlaini yang menyebabkan Ombudsman Republik Indonesia menjadi pemberitaan negatif di media massa dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak profesional.
"Peristiwa atau tindakan tersebut telah merendahkan kewibawaan lembaga dan mencoreng reputasi kelembagaan Ombudsman RI. Sebagai seorang Wakil Ketua Ombudsman RI, sudah seharusnya mempertimbangkan bahwa setiap ucapan dan tingkah laku berdampak pada tanggungjawab moral secara institusional," ucap Masdar.
Majelis menilai Azlaini telah melakukan pelanggaran atas beberapa aturan etik yang ada di dalam Peraturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman.
Selain itu Azlaini telah melanggar Pasal 19 huruf f dan i Undang Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
"Aturan ini mengatur untuk dapat diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Ombudsman seseorang harus memenuhi syarat-syarat: cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik, serta tidak pernah melakukan perbuatan tercelan" kata Masdar.
JAKARTA - Majelis Kehormatan Ombudmans merekomendasikan agar Wakil Ketua Ombudmans nonaktif Azlaini Agus diberhentikan secara tetap. Pasalnya tindakan
- Lulus PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo