MK Ombudsman Rekomendasikan Azlaini Agus Dipecat
Karena itu, Majelis meyakini tindakan Azlaini berupa pemukulan terhadap Yana dan makian kata-kata kasar terhadap beberapa orang telah memperlihatkan ketidakcakapan, ketidak jujuran serta integritas moral yang rendah sehingga menimbulkan reputasi yang tidak baik.
"Sehingga dalam pandangan Majelis, Azlaini Agus telah kehilangan syarat penting sebagai anggota Ombudsman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 Ayat (2) huruf b, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan karenanya dapat berakibat pada kehilangan kedudukannya sebagai anggota Ombudsman dan Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia," katanya.
Menurut Majelis tindakan Azlaini tidak berdiri sendiri dan sudah menjadi watak yang melekat secara internal di dalam dirinya. "Sehingga Majelis meyakini bahwa kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh Azlaini Agus akan terus menjadi kekerasan potensial yang setiap saat dapat menjadi aktual," kata Masdar.
Seperti diketahui, Azlaini ketika hendak naik pesawat di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekan Baru, menampar Yana karena kecewa dengan pelayanan pesawat. Namun, Azlaini membantah telah melakukan hal tersebut, dia mengaku hanya membentak perempuan tersebut. Yana yang merasa tak terima melaporkannya ke Polsek Bukit Raya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis Kehormatan Ombudmans merekomendasikan agar Wakil Ketua Ombudmans nonaktif Azlaini Agus diberhentikan secara tetap. Pasalnya tindakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Lulus PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer