MK: Panggil Kapolri, Panja Hanya Buang Waktu
Senin, 19 September 2011 – 18:01 WIB
JAKARTA – Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menilai langkah Panja Mafia Pemilu memanggil Kapolri Jenderal Timur Pradopo terkait kasus penggunaan surat putusan palsu MK, hanya akan membuang-buang waktu. Akil menegaskan bahwa pemanggilan dengan maksud untuk mempertanyakan lambannya kinerja Bareskrim Polri dalam mengusut kasus tersebut tidak banyak membantu pengungkapan kasus surat palsu.
"Itu tidak banyak membantu penyelesaian kasus," kata Akil saat dihubungi wartawan, Senin (19/9).
Baca Juga:
Menurut Akil, kasus surat palsu MK dijamin tidak bakal selesai selama Polri berada dalam tekanan besar pemerintah. Hal itu terkait dengan keterlibatan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekaligus Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat Andi Nurpati dalam kasus tersebut.
Dikatakan Akil lagi, jika Andi Nurpati yang jelas-jelas bermasalah bisa disentuh penyidik, maka orang lain yang ikut terlibat dalam kasus itu bisa diproses. Karenanya, Ia melihat selama Kapolri belum serius memerintahkan anak buahnya menjerat Andi Nurpati, pemanggilan oleh Panja Mafia Pemilu tidak banyak membantu menyelesaikan kasus tersebut.
JAKARTA – Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menilai langkah Panja Mafia Pemilu memanggil Kapolri Jenderal Timur Pradopo terkait
BERITA TERKAIT
- Saat Anggota Reserse Memberikan Penyuluhan ke Ratusan Jemaat Gereja, Lihat
- Pakar Minta KPPU Lebih Jeli Selesaikan Aduan Terkait RPM
- Atasi Kemacetan di Jakarta, Pramono Anung Bakal Sediakan Transjabodetabek
- Pascakecelakaan Maut, Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Meninggal Dunia di RS Telogorejo Semarang
- Sst, KPK Gelar OTT di Kalsel, Siapa yang Diangkut?
- Ditjen HAM Dorong Peran Satpol PP Dalam Menjaga Ketertiban Daerah.