MK: Panggil Kapolri, Panja Hanya Buang Waktu
Senin, 19 September 2011 – 18:01 WIB
JAKARTA – Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menilai langkah Panja Mafia Pemilu memanggil Kapolri Jenderal Timur Pradopo terkait kasus penggunaan surat putusan palsu MK, hanya akan membuang-buang waktu. Akil menegaskan bahwa pemanggilan dengan maksud untuk mempertanyakan lambannya kinerja Bareskrim Polri dalam mengusut kasus tersebut tidak banyak membantu pengungkapan kasus surat palsu.
"Itu tidak banyak membantu penyelesaian kasus," kata Akil saat dihubungi wartawan, Senin (19/9).
Baca Juga:
Menurut Akil, kasus surat palsu MK dijamin tidak bakal selesai selama Polri berada dalam tekanan besar pemerintah. Hal itu terkait dengan keterlibatan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekaligus Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat Andi Nurpati dalam kasus tersebut.
Dikatakan Akil lagi, jika Andi Nurpati yang jelas-jelas bermasalah bisa disentuh penyidik, maka orang lain yang ikut terlibat dalam kasus itu bisa diproses. Karenanya, Ia melihat selama Kapolri belum serius memerintahkan anak buahnya menjerat Andi Nurpati, pemanggilan oleh Panja Mafia Pemilu tidak banyak membantu menyelesaikan kasus tersebut.
JAKARTA – Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menilai langkah Panja Mafia Pemilu memanggil Kapolri Jenderal Timur Pradopo terkait
BERITA TERKAIT
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset