MK Panggil Ketua PTUN Makassar

jpnn.com - JAKARTA--Sidang sengketa pilkada Kota Gorontalo kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini.
Persidangan antara lain akan meminta klarifikasi dari ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar soal status mantan Walikota Gorontalo Adhan Dambea.
"Berdasarkan rapat permusyarawatan hakim (RPH), diputuskan untuk menggelar sidang yang intinya meminta penjelasan serta klarifikasi dari ketua PTUN," kata Kasianur Sidauruk, panitera MK kepada JPNN, Kamis (31/10).
Dikatakan, MK banyak sekali menerima surat mengenai kasus sengketa Pilwako Gorontalo. Ada yang menuding MK sengaja memperlambat kasus ini. Ada juga yang menilai ada permainan dalam kasus ini sehingga pemerintahan di Gorontalo tidak jalan.
Untuk mengclearkan masalah tersebut, lanjut Sidauruk, MK memutuskan memanggil ketua PTUN agar bisa jelas duduk perkaranya. "Biar pihak berperkara yang mendengarkan langsung keterangan ketua PTUN ini sehingga tidak ada dugaan negatif dari kasus tersebut," terangnya.
Diapun berharap ketua PTUN akan hadir sehingga majelis hakim bisa mengambil tindakan selanjutnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Sidang sengketa pilkada Kota Gorontalo kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini. Persidangan antara lain akan meminta klarifikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PSI Adopsi Ide Partai Super Tbk Jokowi, Ini Kata Pakar soal Dampaknya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- Rustini Muhaimin Menggelar Bakti Sosial saat Bersafari Ramadan ke Gunungkidul
- Kata Said PDIP Soal Masa Jabatan Ketum Partai Digugat: Saya Kira MK Akan Hormati Kedaulatan Parpol