MK: Panja Mengada-ada
Kamis, 15 September 2011 – 13:58 WIB
Dalam surat jawaban itu lanjut Akil, dituliskan suara penambahan itu milik calon legislatif Ahmad Yani dan bukan suara Partai PPP. "Surat jawaban MK juga menyatakan suara itu milik Ahmad Yani," tandas Akil.
Baca Juga:
Sebelumnya juga, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan keabsahan tentang penambahan suara 10.471 untuk politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani sehingga bisa duduk di kursi DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Juru bicara MK, Akil Mochtar menyatakan, seluruh suara hasil temuan rekapitulasi ulang oleh MK didasarkan pada bukti-bukti di persidangan tentang perolehan suara calon dan bukan partai. "Setelah MK melakukan rekapitulasi ulang, suara itu milik Ahmad Yani. Suara itu memang untuk perseorangan bukan partai," kata Akil.
Seperti diketahui, Panja Mafia Pemilu mendalami dugaan kursi 'haram' anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani. Setelah meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum Selasa (13/9), panja akan memanggil mantan panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Hoesin.
JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstotusi (MK) Akil Mochtar menilai, rencana Panja Mafia Pemilu memanggil Mantan Panitera MK, Zainal Arifin Hoesin
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong