MK: Panja Tidak Bisa Dituntut
Kamis, 21 Juli 2011 – 18:55 WIB
JAKARTA- Juru Bicara Mahkamah Konstritusi, Akil Mochtar menyatakan, dalam menjalankan tugasnya Panitia Kerja (Panja) dilindungi Undang-Undang dan tidak bisa diperkarakan secara hukum. "Panja dalam melakukan tugas-tugasnya tidak bisa dituntut secara hukum, ini dilindungi UU dan tata tertib DPR," kata Akil saat dihubungi wartawan, Kamis (21/7).
Menurut mantan anggota komisi II DPR RI ini, rencana Andi Nurpati melaporkan seluruh panitia kerja (Panja) Mafia Pemilu DPR RI ke pihak kepolisian merupakan langkah seoseorang dalam keadaan terdesak.
"Ini trik dari pihak yang sekarang dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian dalam rangka mempertahankan diri, ini biasa dilakukan, ini manuver untuk menahan tekanan, opini publik karena sudah semakin terpojok," ujarnya.
Tetapi kata Akil, apa yang diungkapkan oleh Panja belum tentu menjadi kebenaran hukum. Menurutnya, jika mau menjadi kebenaran hukum, proses pengusutan kasus pemalsuan surat putusan MK harus melalui Kepolisian.
JAKARTA- Juru Bicara Mahkamah Konstritusi, Akil Mochtar menyatakan, dalam menjalankan tugasnya Panitia Kerja (Panja) dilindungi Undang-Undang dan
BERITA TERKAIT
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI