MK: Panja Tidak Bisa Dituntut
Kamis, 21 Juli 2011 – 18:55 WIB
"Panja itu kan tidak spesifik bukan bekerja untuk membuktikan bahwa secara hukum telah terjadi (tindak pidana pemalsuan dan penggelapan surat MK). Tapi dalam konteks yang lebih luas, termasuk aspek politik dan administrasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Jadi domainnya memang sudah beda," tandas Akil.(kyd/jpnn)
JAKARTA- Juru Bicara Mahkamah Konstritusi, Akil Mochtar menyatakan, dalam menjalankan tugasnya Panitia Kerja (Panja) dilindungi Undang-Undang dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa