MK: Panja Tidak Bisa Dituntut

MK: Panja Tidak Bisa Dituntut
MK: Panja Tidak Bisa Dituntut
"Panja itu kan tidak spesifik bukan bekerja untuk membuktikan bahwa secara hukum telah terjadi (tindak pidana pemalsuan dan penggelapan surat MK). Tapi dalam konteks yang lebih luas, termasuk aspek politik dan administrasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Jadi domainnya memang sudah beda," tandas Akil.(kyd/jpnn)

JAKARTA- Juru Bicara Mahkamah Konstritusi, Akil Mochtar menyatakan, dalam menjalankan tugasnya Panitia Kerja (Panja) dilindungi Undang-Undang dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News