MK Pasrah Soal Rencana SBY Terbitkan Perppu
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.
Menanggapi rencana itu, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menolak Perpu itu
"MK tidak bersikap apa-apa karena penerbitan Perppu itu kewenangan Presiden yang diatur dalam pasal 22 UUD 1945," tutur Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Rabu, (16/10).
Dalam Perpu yang digodok Presiden itu ada 3 hal penting yang diutamakan yaitu persyaratan Hakim Konstitusi, proses penjaringan dan pemilihan Hakim Konstitusi dan pengawasan Hakim Konstitusi.
Perppu itu diharapkan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sehingga MK bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Dalam membuat Perppu itu, Presiden melibatkan para menteri terkait, serta pakar hukum tata negara.
Hamdan sendiri mengaku tak ingin mengomentari lebih jauh isi perpu itu. Termasuk soal pengawasan, yang mana selama ini ditentang juga oleh pihaknya.
"Ini sama halnya MK tidak boleh komentari Undang-Undang yang akan dikeluarkan DPR itu lingkup kewenangan DPR. Itu sudah kewenangan Presiden jadi tidak boleh saling mengganggu, kewenangan masing-masing," tandas Hamdan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India