MK Pasrah Soal Rencana SBY Terbitkan Perppu
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.
Menanggapi rencana itu, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menolak Perpu itu
"MK tidak bersikap apa-apa karena penerbitan Perppu itu kewenangan Presiden yang diatur dalam pasal 22 UUD 1945," tutur Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Rabu, (16/10).
Dalam Perpu yang digodok Presiden itu ada 3 hal penting yang diutamakan yaitu persyaratan Hakim Konstitusi, proses penjaringan dan pemilihan Hakim Konstitusi dan pengawasan Hakim Konstitusi.
Perppu itu diharapkan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sehingga MK bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Dalam membuat Perppu itu, Presiden melibatkan para menteri terkait, serta pakar hukum tata negara.
Hamdan sendiri mengaku tak ingin mengomentari lebih jauh isi perpu itu. Termasuk soal pengawasan, yang mana selama ini ditentang juga oleh pihaknya.
"Ini sama halnya MK tidak boleh komentari Undang-Undang yang akan dikeluarkan DPR itu lingkup kewenangan DPR. Itu sudah kewenangan Presiden jadi tidak boleh saling mengganggu, kewenangan masing-masing," tandas Hamdan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya