MK Pastikan Hanya Dua Kursi Haram di DPR

MK Pastikan Hanya Dua Kursi Haram di DPR
MK Pastikan Hanya Dua Kursi Haram di DPR
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hanya ada dua kasus dugaan kursi haram Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Satu kursi haram milik kader Partai Gerindra, Mestariyani Hasbie dan satunya lagi milik politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani.

“Hanya dua kasus itu yang menyangkut MK, kasus kursi haram lainnya bukan urusan MK,” kata Ketua MK, Mahfud MD di kantornya, Senin (19/9).

Dikatakan Mahfud, kasus kursi milik Mestariyani yang sebelumnya bermasalah akibat ulah Andi Nurpati yang coba memasukkan kader Partai Hanura Dewie Yasin Limpo di Daerah Pemilihan I Sulawesi Selatan kini masih ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Sedangkan, kursi DPR milik Ahmad yang terkait sengketa pemilu legislatif Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I sudah selesai. Sebab hasil sidang MK menyatakan anggota Komisi III DPR tersebut sebagai pemilik sah.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hanya ada dua kasus dugaan kursi haram Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Satu kursi haram milik kader

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News