MK: Pemerintah dan DPR Kurang Serius Bersidang
Selasa, 02 Agustus 2011 – 16:27 WIB
JAKARTA- Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menilai selama ini pemerintah dan DPR kurang responsif dalam bersidang di MK. Pernyataan itu terlontar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menunda persidangan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) yang dimohonkan Bupati Kutai Timur, Isra Noor lantaran pihak termohon Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral masih belum siap memberikan tanggapannya.
"Termasuk tadi, di mana kita harus mendengar keterangan pemerintah, ternyata pemerintah belum dapat kuasa," kata Akil di kantornya, selasa (2/8).
Akil menilai bila seperti ini, sangat bertolak belakang dengan semangat DPR dan Pemerintah selaku pembuat UU MK yang baru dalam menjaga MK. "DPR dan Pemerintah sendiri jarang sekali hadir di persidangan MK. Kalaupun hadir itu kroco-kroconya. Pengujian UU tidak ada pihak, disatu sisi mereka mewajibkan, disisi lain mereka tidak mau datang," ujar Akil heran.
Dikatakan Akil, MK melakukan pengujian terhadap UU yang terkait dengan kewenangan pemerintah atau DPR, sehingga bila UU tersebut dibatalkan menimbulkan reaksi kemarah dari yang bersangkutan (DPR dan Pemerintah). Hal ini dilihat dari situasinya yang terbalik dengan keinginannya dalam membuat perubahan UU MK tersebut. "Dari hal tidak boleh Ultra Petita, wajib memanggil DPR dan Pemerintah, 5 hari sudah harus sampai surat panggilannya, itu juga salah," jelasnya.
JAKARTA- Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menilai selama ini pemerintah dan DPR kurang responsif dalam bersidang di MK. Pernyataan
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang