MK: Pengelola Gedung Wajib Sediakan Tempat Merokok
Rabu, 18 April 2012 – 04:32 WIB
JAKARTA - Polemik soal ruang merokok di dalam gedung usai sudah. Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pengelola gedung wajib menyediakan tempat khusus merokok. Hal ini diputuskan MK saat menguji penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan. Awalnya penjelasan pasal tersebut berbunyi ’khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok’. MK berpendapat bahwa kata ’dapat’ dalam penjelasan pasal tersebut berimplikasi tiadanya proporsionalitas dalam pengaturan tentang ’tempat khusus merokok’ yang mengakomodasikan antara kepentingan perokok untuk merokok dan kepentingan publik untuk terhindar dari ancaman bahaya terhadap kesehatan dan demi meningkatnya derajat kesehatan.
’’Kata ’dapat’ dalam penjelasan pasal 115 ayat (1) UU No 36/2009 tentang Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,’’ kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang di gedung MK, Selasa (17/4).
Baca Juga:
Dengan dihapusnya kata ’dapat’, maka penjelasan pasal tersebut berbunyi ’khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok’.
Baca Juga:
JAKARTA - Polemik soal ruang merokok di dalam gedung usai sudah. Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pengelola gedung wajib menyediakan
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus