MK: Pengelola Gedung Wajib Sediakan Tempat Merokok

MK: Pengelola Gedung Wajib Sediakan Tempat Merokok
MK: Pengelola Gedung Wajib Sediakan Tempat Merokok
Hal tersebut karena merokok merupakan perbuatan, yang secara hukum legal atau diizinkan, sehingga dengan kata ’dapat’ tersebut berarti pemerintah boleh mengadakan atau tidak mengadakan ’tempat khusus untuk merokok’.

’’Hal itu akan dapat menghilangkan kesempatan bagi para perokok untuk merokok manakala pemerintah dalam implementasinya benar-benar tidak mengadakan ’tempat khusus untuk merokok’ di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya,’’ bunyi putusan tersebut.

Mendapati putusan ini, para pemohon, Enryo Oktavian, Abhisam Demosa Makahekum dan Irwan Sofyan tidak bisa meluapkan kegembiraannya. Lewat kuasa hukumnya, Daru Supriono, pemohon menyatakan hukum telah ditegakkan dengan sebenarnya. ’’Kami senang, ternyata masih ada lembaga yang mengadili secara adil dan terpercaya,’’ ucap Daru lega.

Seperti diketahui, UU Kesehatan ini diimplementasikan ke dalam berbagai peraturan teknis yang ada di bawahnya. Seperti keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) No 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Larangan Merokok. Dalam Pergub tersebut, perokok dilarang merokok di dalam gedung tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Alhasil, Pemprov pun merazia gedung-gedung yang masih menyediakan ruang khusus merokok.

JAKARTA - Polemik soal ruang merokok di dalam gedung usai sudah. Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pengelola gedung wajib menyediakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News