MK: Pengelola Gedung Wajib Sediakan Tempat Merokok

MK: Pengelola Gedung Wajib Sediakan Tempat Merokok
MK: Pengelola Gedung Wajib Sediakan Tempat Merokok
Sebelumnya, tempat khusus merokok ini menjadi pro dan kontra. Pada 2008 pemerintah mewajibkan gedung menyediakan khusus tempat merokok. Pada 2010, kewajiban itu dihapus, sehingga semua perokok harus merokok di luar gedung. Kini pengelola gedung kembali ke posisi semula yaitu wajib menyediakan ruang khusus. (fdi)

JAKARTA - Polemik soal ruang merokok di dalam gedung usai sudah. Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pengelola gedung wajib menyediakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News