MK: Pengelola Gedung Wajib Sediakan Tempat Merokok
Rabu, 18 April 2012 – 04:32 WIB

MK: Pengelola Gedung Wajib Sediakan Tempat Merokok
Sebelumnya, tempat khusus merokok ini menjadi pro dan kontra. Pada 2008 pemerintah mewajibkan gedung menyediakan khusus tempat merokok. Pada 2010, kewajiban itu dihapus, sehingga semua perokok harus merokok di luar gedung. Kini pengelola gedung kembali ke posisi semula yaitu wajib menyediakan ruang khusus. (fdi)
JAKARTA - Polemik soal ruang merokok di dalam gedung usai sudah. Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pengelola gedung wajib menyediakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Minta Wartawan Keluar Saat Acara Danantara, Prabowo: Tertutup, Saya Banyak Menegur Direksi
- Ahmad Luthfi Kumpulkan 7.810 Kades untuk Ikut Sekolah Anti-korupsi Jateng
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Telkom Libatkan Komunitas Lokal, UMK, & Masyarakat untuk Perubahan Bumi
- Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN