MK: Pengelola Gedung Wajib Sediakan Tempat Merokok
Rabu, 18 April 2012 – 04:32 WIB
Sebelumnya, tempat khusus merokok ini menjadi pro dan kontra. Pada 2008 pemerintah mewajibkan gedung menyediakan khusus tempat merokok. Pada 2010, kewajiban itu dihapus, sehingga semua perokok harus merokok di luar gedung. Kini pengelola gedung kembali ke posisi semula yaitu wajib menyediakan ruang khusus. (fdi)
JAKARTA - Polemik soal ruang merokok di dalam gedung usai sudah. Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pengelola gedung wajib menyediakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng