MK Penimbun BBM Subsidi Ditangkap Tim Polda Aceh, Barang Buktinya Banyak

MK Penimbun BBM Subsidi Ditangkap Tim Polda Aceh, Barang Buktinya Banyak
Polisi memeriksa puluh drum berisi BBM saat penggerebekan di Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (26/1/2023). ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh.

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang terduga penimbun BBM jenis solar berinisial MK (45) ditangkap polisi dari Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Kamis (26/1).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menyebut bersama MK (45) turut disita ribuan liter BBM solar.

Penangkapan MK berlangsung di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

"MK ditangkap dalam penggerebekan tempat penimbunan BBM. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan 31 drum solar dengan berat keseluruhan mencapai 6,2 ton," kata Winardy.

Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) oleh MK melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Saat ini MK beserta barang bukti diamankan di Polda Aceh guna pendalaman dari mana BBM tersebut diperoleh.

Sebelumnya, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang terduga pengangkut BBM subsidi ilegal.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru mengatakan pelaku berinisial I (52), warga Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (6/1).

MK penimbun BBM subsidi jenis solar ditangkap tim Polda Aceh pada penggerebekan, Kamis (26/1). Lihat, barang buktinya banyak banget.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News