MK Perbolehkan Media Siarkan Langsung Sidang Sengketa Pilpres 2019
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengedepankan transparansi untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Publik bisa mengakses jalannya persidangan yang dimulai pada 14 Juni 2019.
"Jadi, semua di bawah pengawasan publik. Jadi kami ingin ini terbuka," ucap Hakim MK I Dewa Gede Palguna ditemui ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6) ini.
Baca: Senior Demokrat Mulai Gerah dengan Tindakan Ferdinand, Andi Arief dan Rachland
Contoh keterbukaan itu, kata dia, MK memperbolehkan sidang PHPU Pilpres 2019 disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi nasional.
"Stasiun TV ikut live," kata dia.
Baca: Komnas HAM Minta Polri Beri Akses untuk Besuk Tersangka Kerusuhan 22 Mei
Lagi pula, ucap dia, persidangan selalu terbuka dan transparan untuk publik. Terlebih persidangan berkaitan dengan Pilpres yang menuai sorotan seluruh rakyat.
"Sesungguhnya dalam sidang apa pun memang sudah seperti itu memperlakukannya hanya ini karena pemilihan presiden. Jadi, ketika kami memeriksa pengujian UU juga seperti itu perlakuannya, hanya tidak dipublikasikan," ucap dia.(mg10/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengedepankan transparansi untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Publik bisa mengakses jalannya persidangan yang dimulai pada 14 Juni 2019.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK