MK Perbolehkan Media Siarkan Langsung Sidang Sengketa Pilpres 2019
Kamis, 13 Juni 2019 – 18:27 WIB

Mahkamah Konstitusi. Foto: dokumen JPNN.Com
Mahkamah Konstitusi (MK) mengedepankan transparansi untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Publik bisa mengakses jalannya persidangan yang dimulai pada 14 Juni 2019.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Kuldum ala Menteri Hukum soal Melindungi Media Nasional dari Platform Global
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal