MK Perintahkan Coblos Ulang di 14 Kecamatan

MK Perintahkan Coblos Ulang di 14 Kecamatan
MK Perintahkan Coblos Ulang di 14 Kecamatan
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat putusan yang cukup mengejutkan. Majelis hakim MK memutuskan, pemungutan suara ulang harus digelar di 14 kecamatan di Tapanuli Utara (Taput). Ke-14 kecamatan yang pemungutan suaranya harus dilakukan adalah  Kecamatan Pahae Julu, Kecamatan Garoga, Kecamatan Pagaran, Kecamatan Siborong-borong, Kecamatan Simangumban, Kecamatan Parmonangan, Kecamatan Pahae Jae, Kecamatan Pangaribuan, Kecamatan Sipahutar, Kecamatan Sipoholon, Kecamatan Adian Koting, Kecamatan Siatas Barita, Kecamatan Purba Tua, dan Kecamatan Tarutung.

“Yang tidak dwajibkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang hanya di Kecamatan Muara. Peaksanaan pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan ini dbacakan” ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di sidang MK, Selasa(16/12). Majelis hakim MK juga memerintahkan KPUD Provinsi Sumut dan Bawaslu Provinsi Sumut untuk melakukan pengawasan terhadap proses pemungutan suara ulang nantinya.

Bangkit Parulian Silaban yang ikut menyaksikan jalannya sidang terlihat lesu. Usai sidang, dia tidakmau komentar saat dicegat koran ini. Hanya saja, Nur Alamsyah, SH, kuasa hukum KPUD Taput, mengaku mau tak mau harus menerima putusan MK ini. “Putusan MK tak sesuai dengan peraturan MK sendiri. Tapi bagaimana pun ini sudah diputuskan dan bersifat final,” ujar Nur.

Sementara, Samsul Sianturi sebagai salah satu pemohon menyatakan, putusan MK ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh calon di pilkada agar tidak mencoba-coba berbuat curang. “Karena di MK ini akan bisa terungkap semua,” ucapnya.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat putusan yang cukup mengejutkan. Majelis hakim MK memutuskan, pemungutan suara ulang harus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News