MK Perintahkan Hitung Ulang Hasil Pilkada Deli Serdang
Senin, 02 Desember 2013 – 23:48 WIB
Oleh sebab itu berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum yang ada, Mahkamah menurut Hamdan, menilai dalil permohonan pemohon terbukti menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca Juga:
Namun sebelum menjatuhkan putusan akhir, MK menilai KPU Deli Serdang perlu terlebih dahulu melakukan perhitungan suara ulang dan menangguhkan berlakunya keputusan terkait penetapan hasil rekapitulasi perhitungan perolahan suara yang sebelumnya telah ditetapkan.(gir/JPNN)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Deli Serdang, Sumatera Utara, menangguhkan berlakunya keputusan penetapan hasil rekapitulasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling
- Calon Bupati Mimika Maximus Tipagau Merasa Dirugikan soal Berita Palsu