MK Perintahkan Hitung Ulang Hasil Pilkada Deli Serdang
Senin, 02 Desember 2013 – 23:48 WIB
Oleh sebab itu berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum yang ada, Mahkamah menurut Hamdan, menilai dalil permohonan pemohon terbukti menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca Juga:
Namun sebelum menjatuhkan putusan akhir, MK menilai KPU Deli Serdang perlu terlebih dahulu melakukan perhitungan suara ulang dan menangguhkan berlakunya keputusan terkait penetapan hasil rekapitulasi perhitungan perolahan suara yang sebelumnya telah ditetapkan.(gir/JPNN)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Deli Serdang, Sumatera Utara, menangguhkan berlakunya keputusan penetapan hasil rekapitulasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Maximus dan Peggi Klaim Kemenangan di Mimika
- Gerindra Penguasa Baru Jateng, Sudaryono Ungkap Peran Pasukan Jangkrik
- ProJo Masih Yakin Banget Pilkada Jakarta 2024 Bakal Dua Putaran
- Bawaslu Segera Rekomendasi PSU Gegara Petugas Coblos Pakai Nama Orang Lain
- Rusuh Saat Pilkada, Pasukan TNI Diterjunkan Bantu Polisi
- Rustini: Tanpa Perempuan Bangsa, Tak Mungkin PKB Raih 16 Juta Suara