MK Perintahkan Hitung Ulang Hasil Pilkada Deli Serdang

MK Perintahkan Hitung Ulang Hasil Pilkada Deli Serdang
MK Perintahkan Hitung Ulang Hasil Pilkada Deli Serdang

 
Oleh sebab itu berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum yang ada, Mahkamah menurut Hamdan, menilai dalil permohonan pemohon terbukti menurut hukum untuk seluruhnya.

Namun sebelum menjatuhkan putusan akhir, MK menilai KPU Deli Serdang perlu terlebih dahulu melakukan perhitungan suara ulang dan menangguhkan berlakunya keputusan terkait penetapan hasil rekapitulasi perhitungan perolahan suara yang sebelumnya telah ditetapkan.(gir/JPNN)
    

 


JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Deli Serdang, Sumatera Utara, menangguhkan berlakunya keputusan penetapan hasil rekapitulasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News