MK Perintahkan KIP Buka Pendaftaran Lagi
Selasa, 17 Januari 2012 – 14:11 WIB
![MK Perintahkan KIP Buka Pendaftaran Lagi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
MK Perintahkan KIP Buka Pendaftaran Lagi
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk membuka lagi pendaftaran calon di pemilukada gubernur Aceh, termasuk pemilukada di sejumlah kabupaten/kota di Aceh. Dalam pertimbangannya, majelis MK menjelaskan, MK sudah membuat putusan terkait pemilukada Aceh pada 2 November 2011, yang memerintahkan pendaftaran calon dibuka lagi. Namun, ternyata masih banyak yang belum tahu adanya putusan sela itu dan baru tahu setelah ada putusan akhir yakni 24 November 2011, setelah masa pendaftaran susulan ditutup.
Pendaftaran calon harus dibuka selama tujuh hari, terhitung sejak putusan sela MK dibacakan, Selasa (17/1).
"Membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, untuk memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela ini diucapkan," ujar Ketua Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (17/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk membuka lagi pendaftaran calon di pemilukada gubernur
BERITA TERKAIT
- Sekjen Gerindra ke Kepala Daerah Terpilih: Tidak Boleh Bersikap Sok Kuasa
- Tak Ingin IKN Mangkrak Kayak Hambalang, Demokrat: Cukupkan Saling Berbalas Dendam!
- Francine PSI Pertanyakan KPK Beri Rekomendasi Kenaikan Tarif Air Minum PAM Jaya
- Soal Prabowo Bakal Reshuffle Kabinet, Bahlil: Golkar Insyaallah Baik-Baik Saja
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- IDSIGHT: Tingginya Skor Prabowo-Gibran Mencerminkan Keberlanjutan