MK Perintahkan KPUD MTB Terima Berkas Isai Wuritimur-Angwarmase Luk
Jumat, 23 Desember 2011 – 14:41 WIB
Menurut Mahkamah, tindakan KPUD MTB yang tidak menerima berkas pasangan Isai Wuritimur-Lukas Angwarmase tanggal 21 Agustus 2011 tanpa alasan yang jelas dinilai tidak tepat dan menyalahi ketentuan yang diatur Pasal 60 ayat (3) UU Pemda serta menghalangi hak orang untuk menjadi peserta calon Pemilukada.
Karena itu, MK menilai terdapat pelanggaran-pelanggaran hak-hak perseorangan untuk menjadi calon dan hak-hak partai politik maupun gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon yang tidak boleh diabakan dalam penyelenggaraan pemiluhan umum khusunya Pemilukada MTB.
"Demi kepastian hukum dalam menjaga prinsip Pemilukada Luber dan Jurdil, memandang perlu dikeluarkan putusan sela sebelum menjatuhkan putusan akhir yang memerintahkan termohon untuk menerima berkas pemohon," kata Hakim Akil Mochtar. (kyd/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Sela sengketa Pemilukada kabupaten Maluku Tengga Barat (MTB) yang digugat empat pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya