MK Perintahkan KPUD MTB Terima Berkas Isai Wuritimur-Angwarmase Luk

MK Perintahkan KPUD MTB Terima Berkas Isai Wuritimur-Angwarmase Luk
MK Perintahkan KPUD MTB Terima Berkas Isai Wuritimur-Angwarmase Luk
Menurut Mahkamah, tindakan KPUD MTB yang tidak menerima berkas pasangan Isai Wuritimur-Lukas Angwarmase tanggal 21 Agustus 2011 tanpa alasan yang jelas dinilai tidak tepat dan menyalahi ketentuan yang diatur Pasal 60 ayat (3) UU Pemda serta menghalangi hak orang untuk menjadi peserta calon Pemilukada.

Karena itu, MK menilai terdapat pelanggaran-pelanggaran hak-hak perseorangan untuk menjadi calon dan hak-hak partai politik maupun gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon yang tidak boleh diabakan dalam penyelenggaraan pemiluhan umum khusunya Pemilukada MTB.

"Demi kepastian hukum dalam menjaga prinsip Pemilukada Luber dan Jurdil, memandang perlu dikeluarkan putusan sela sebelum menjatuhkan putusan akhir yang memerintahkan termohon untuk menerima berkas pemohon," kata Hakim Akil Mochtar. (kyd/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Peran DPD Sudah Semakin Kuat

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Sela sengketa Pemilukada kabupaten Maluku Tengga Barat (MTB) yang digugat empat pasangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News