MK Perintahkan Pemerintah Tegakkan UU Penyiaran

MK Perintahkan Pemerintah Tegakkan UU Penyiaran
MK Perintahkan Pemerintah Tegakkan UU Penyiaran
Meski begitu, sebagian gugatan KIDP juga ditolak oleh mahkamah. Teruatama dalam hal anggapan kedua pasal diatas diangga multitafsir sebagaimana dalil yang  menjadi dasar gugatan pihak pemohon KIDP. Mahkamah menilai bahwa karena kedua pasal tersebut sudah jelas dan tidak perlu ditafsir lagi.

Dalam uraian putusannya, MK menegaskan meski  dalil gugatan KIDP ditolak, namun praktik pemusatan dan penguasaan frekwensi pada satu orang atau satu badan hukum serta pemindahtanganan frekwensi jelas melanggar amanat 2 pasal UU Penyiaran yang digugat KIDP.

"Dengan demikian, dalil multitafsir atas kedua pasal itu tidak dapat membenarkan praktik monopoli dan pemindatangan spektrum frekuensi," tegas Mahfud MD lagi.

Sementara itu, dua  hakim MK yakni Achmad Sodiki dan Harjono memilih berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan 7 hakim MK lainnya. Mereka berpendapat seharusnya gugatan KIDP dikabulkan, guna memberikan kepastian bila  praktik monopoli dan pemindahan frekuensi yang dilakukan lembaga penyiaran swasta melanggarkonstitusi.

JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan gugatan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran  (KIDP) terhadap uji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News