MK Perintahkan Pemerintah Tegakkan UU Penyiaran
Kamis, 04 Oktober 2012 – 10:18 WIB
Meski begitu, sebagian gugatan KIDP juga ditolak oleh mahkamah. Teruatama dalam hal anggapan kedua pasal diatas diangga multitafsir sebagaimana dalil yang menjadi dasar gugatan pihak pemohon KIDP. Mahkamah menilai bahwa karena kedua pasal tersebut sudah jelas dan tidak perlu ditafsir lagi.
Dalam uraian putusannya, MK menegaskan meski dalil gugatan KIDP ditolak, namun praktik pemusatan dan penguasaan frekwensi pada satu orang atau satu badan hukum serta pemindahtanganan frekwensi jelas melanggar amanat 2 pasal UU Penyiaran yang digugat KIDP.
"Dengan demikian, dalil multitafsir atas kedua pasal itu tidak dapat membenarkan praktik monopoli dan pemindatangan spektrum frekuensi," tegas Mahfud MD lagi.
Sementara itu, dua hakim MK yakni Achmad Sodiki dan Harjono memilih berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan 7 hakim MK lainnya. Mereka berpendapat seharusnya gugatan KIDP dikabulkan, guna memberikan kepastian bila praktik monopoli dan pemindahan frekuensi yang dilakukan lembaga penyiaran swasta melanggarkonstitusi.
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan gugatan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) terhadap uji
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan