MK Perintahkan Pemerintah Tegakkan UU Penyiaran

MK Perintahkan Pemerintah Tegakkan UU Penyiaran
MK Perintahkan Pemerintah Tegakkan UU Penyiaran
Hakim Harjono menilai, jika pemerintah selaku pelaksana UU tidak dapat mengatur kepemilikan dan membiarkan pemindahtangan frekwensi berarti mereka melawan perintah UU Penyiaran.

Dengan putusan MK tersebut berarti sejumlah praktik  monopoli dan pemindahtangan frekwensi  pada satu badan usaha, seperti kasus akusisi terakhir yang dilakukan PT EMTK atas Indosiar, menjadi bertentangan dengan hukum. Begitu juga Transcorp yang memiliki Trans TV dan Trans7, Vivanews yang memiliki ANTV dan TVONE, serta MNC grup yang memiliki RCTI, MNC TV dan Global TV. (fuz/jpnn)

JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan gugatan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran  (KIDP) terhadap uji


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News