MK Perintahkan Pemilihan Ulang di Dapil Jawa Barat Ini, Apa Alasannya
Selain itu, peristiwa di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari, yaitu saksi mandat Hendry disuruh pulang oleh anggota KPPS, sehingga tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi perolehan suara, telah melanggar ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil yang diajukan oleh Hendry sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3, beralasan menurut hukum.
Adapun dalam permohonannya, Hendry Juanda, mendalilkan adanya pengurangan suaranya dan penambahan suara kepada rekan separtainya, Gugun Gunawan, oleh KPU.
Perpindahan suara itu terjadi di TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, dan TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon karena adanya tindakan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Mentengsari, Somantri, beserta dengan oknum KPPS. (Antara/jpnn)
MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPU Kota Palu Gelar PSU Untuk Pemilihan Gubernur Sulteng
- Sebanyak 26 TPS di Papua Segera Gelar PSU
- Pelaksana PSU di Manokwari Bukan Petugas Sebelumnya
- Bawaslu Terima 1.500 Aduan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
- Rekomendasi PSU Rendah, Bukti Kinerja Penyelenggara di Pilkada Lebih Baik
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi