MK Perintahkan Pemilukada Ulang di Papua Barat
Selasa, 23 Agustus 2011 – 21:10 WIB
JAKARTA - Gugatan yang diajukan tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur di pemilukada Provinsi Papua Barat Tahun 2011, yakni Wahidin Puarada-Herman Donatus Pelix Orisoe, Dominggus Mandacan-Origenes Nauw, dan Goerge Celcius Auparay-Hassan Ombaier, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah menilai permohonan para penggugat untuk sebagian terbukti menurut hukum. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (23/8).
Baca Juga:
Dengan demikian kata Mahfud, MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Nomor 31 Tahun 2011 tentang penetapan dan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat Provinsi tanggal 30 Juli 2011.
Untuk itu, MK memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat melakukan tahapan kampanye dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diikuti empat pasangan calon yaitu, Wahidin Puarada-Herman Donatus Pelix Orisoe, Dominggus Mandacan-Origenes Nauw, Abraham Octavianus Atururi-Rahimin Katjong, dan Goerge Celcius Auparay-Hassan Ombaier.
JAKARTA - Gugatan yang diajukan tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur di pemilukada Provinsi Papua Barat Tahun 2011, yakni Wahidin Puarada-Herman
BERITA TERKAIT
- KPU Kota Bogor Diingatkan Perhatikan TPS Rawan Bencana dan Kesehatan Petugas
- Puluhan Massa Minta Kapolri Tindak Oknum Aparat Tak Netral di Pilkada Gowa
- Minim Popularitas, Paslon 03 Hadapi Tantangan Menjelang Hari Pencoblosan
- Usung Semangat Gotong Royong, Program Traktiran RIDO Hadir di Pemukiman Warga
- Irwan Lapatta Bantah Klaim Ahmad Ali Soal Bantu Pembangunan Infrastruktur di Sigi
- Jelang Pencoblosan, Rudy Mas'ud-Seno Aji Bakal Jadi Pemenang di Pilgub Kaltim