MK Perintahkan Pemilukada Ulang di Papua Barat
Selasa, 23 Agustus 2011 – 21:10 WIB
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum di Provinsi Papua Barat untuk mengawasi tahapan kampanye dan Pemungutan Suara Ulang sesuai dengan kewenanganya," tegas Mahfud.
Baca Juga:
Dalam pertimbanganya, Mahkamah berpendapat, sebagian pokok permohonan para penggugat terbukti mempengaruhi hasil pemilukada Provinsi Papua Barat Tahun 2011. "Apalagi Panwaslu di wilayah Provinsi Papua Barat, menurut Bawaslu tidak dapat melaksanakan tugas karena tidak memiliki akses," kata hakim Maria Farida Indrati.
"Untuk memunculkan pasangan yang memiliki legitimasi kuat, Mahkamah menilai harus dilaksanakan tahapan kampanye ulang dan Pemungutan Suara Ulang dengan diikuti oleh seluruh pasangan calon," imbuh Farida.
Meski demikian, untuk menjaga agar pelaksanaan pemilukada Provinsi Papua Barat tidak tersandera oleh kemungkinan tindakan boikot dari pasangan calon, Mahkamah berpendapat, kampanye ulang dan pemungutan suara ulang harus tetap diselenggarakan meskipun terdapat pasangan calon peserta pemilukada masih menyatakan tidak akan ikut serta dalam pemilukada ulang itu, alias memboikot.
JAKARTA - Gugatan yang diajukan tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur di pemilukada Provinsi Papua Barat Tahun 2011, yakni Wahidin Puarada-Herman
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih