MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU
Selasa, 25 Februari 2025 – 05:53 WIB

MK memerintahkan KPU Kabupaten Siak untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 3 TPS paling lama 30 hari ke depan. Ilustrasi Foto: JPNN.com
“Kami memastikan KPU Siak akan menjalankan putusan MK dengan sebaik-baiknya. Kami juga berharap dukungan dan doa dari masyarakat agar pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar,” kata Nugroho.
Nugroho juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan PSU mendatang. (mcr36/jpnn)
MK memerintahkan KPU Kabupaten Siak untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 3 TPS paling lama 30 hari ke depan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Anggaran PSU Kabupaten Tasikmalaya Cair, KPU Jabar Mengingatkan Ini
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang