MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU
MK memerintahkan KPU Kabupaten Siak untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 3 TPS paling lama 30 hari ke depan. Ilustrasi Foto: JPNN.com

“Kami memastikan KPU Siak akan menjalankan putusan MK dengan sebaik-baiknya. Kami juga berharap dukungan dan doa dari masyarakat agar pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar,” kata Nugroho.

Nugroho juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan PSU mendatang. (mcr36/jpnn)

MK memerintahkan KPU Kabupaten Siak untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 3 TPS paling lama 30 hari ke depan


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News