MK Perintahkan Pemungutan Ulang di Nisel
Selasa, 09 Juni 2009 – 14:41 WIB

MK Perintahkan Pemungutan Ulang di Nisel
Seperti diketahui, bahwa perkara Nomor : 28, 65, 70, 82, 84, 89/PHPU.C-VII/2009 ini diajukan oleh enam partai politik (Parpol), diantaranya Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Partai Republika Nusantara (PRN), Partai Hanura, dan Partai Demokrat.(sid/JPNN)
JAKARTA - Setelah melalui serangkaian persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis