MK Perintahkan Pencoblosan Susulan di 3 TPS

Sengketa Pemilukada Bangka Barat

MK Perintahkan Pencoblosan Susulan di 3 TPS
MK Perintahkan Pencoblosan Susulan di 3 TPS
Kontras dengan putusan gugatan Pilkada Bangka Barat, pada hari yang sama Majelis Hakim MK juga menolak permohonan gugatan Pilkada Kabupaten Bangka Selatan. “Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki.


JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela terkait gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News