MK Perintahkan Pencoblosan Ulang di Dua TPS
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda memberi keputusan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Pemilihan Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara yang sebelumnya diajukan pasangan calon Bupati Ashari Tambunan-Zainuddin Mars dan pasangan Musdalifah-Syaiful Syafri.
Penundaan dilakukan menunggu KPU Deli Serdang melaksanakan pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara (TPS). Masing-masing TPS 18 dan 40 yang terdapat di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan sebelum menjatuhkan keputusan akhir, menangguhkan berlakunya keputusan KPU Deli Serdang berupa berita acara penghitungan surat suara ulang dan rekapitulasi penghitungan surat suara ulang di tingkat KPU Deli Serdang Nomor 202/BA/XII/2013, bertanggal 22 Desember 2013," ujar pimpinan sidang, Arief Hidayat di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1).
Menurut Arief, setelah pemungutan suara ulang dilakukan, maka selanjutnyya KPU Deli Serdang diperintahkan segera membuat surat keputusan rekapitulasi penghitungan suara yang baru. Dengan mendasarkannya pada berita acara penghitungan ulang 22 Desember 2013, ditambah hasil rekapitulasi pemungutan suara di kedua TPS dimaksud.
"Memerintahkan KPU, KPU Sumut, Bawaslu pusat dan Sumut serta panita pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Deli Serdang, mengawasi pelaksanan pemungutan suara ulanng tersebut dengan kewenangannya," ujar Arief.
Perintah yang sama juga ditujukan pada pihak kepolisian, untuk mengamankan pemungutan suara ulang di TPS 18 dan 40.
"Memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas, sebagaimmana tersebut dalam amar putusan, melaporkan kepada mahkamah hasil pelaksanaan amar putusan, selambat-lambatnya 30 hari setelah keputusan dibacakan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dari pelaksanaan pilkada yang digelar beberapa waktu lalu, KPU Deli Serdang telah memutuskan pasangan Ashari-Zainuddin Mars meraih suara terbanyak.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda memberi keputusan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Pemilihan Bupati Deli Serdang,
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan