MK Perintahkan Pencoblosan Ulang di Dua TPS

MK Perintahkan Pencoblosan Ulang di Dua TPS
MK Perintahkan Pencoblosan Ulang di Dua TPS

Hanya saja karena KPU Deli Serdang dalam rapat plenonya menyatakan suara pasangan ini tidak sampai 30 persen plus 1 suara, Pilkada akhirnya diputus dilanjutkan pada putaran Ketua

Pasangan Ashari-Zainuddin, tidak terima dengan keputusan KPU tersebut. Karena mereka mengajukan gugatan ke MK. Pasangan ini merasa suara yang diraih lebih dari 30 persen.  Namun diduga akibat adanya kesalahan penghitungan yang dilakukan penyelenggara pilkada di sejumlah TPS, suara yang diraih dinyatakan tidak sampai 30 persen.(gir/jpnn)


Berita Selanjutnya:
NasDem Apresiasi Putusan MK

JAKARTA - Mahkamah  Konstitusi (MK) menunda memberi keputusan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Pemilihan Bupati Deli Serdang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News