MK Perintahkan Pencoblosan Ulang di Dua TPS
Jumat, 24 Januari 2014 – 08:00 WIB

MK Perintahkan Pencoblosan Ulang di Dua TPS
Hanya saja karena KPU Deli Serdang dalam rapat plenonya menyatakan suara pasangan ini tidak sampai 30 persen plus 1 suara, Pilkada akhirnya diputus dilanjutkan pada putaran Ketua
Pasangan Ashari-Zainuddin, tidak terima dengan keputusan KPU tersebut. Karena mereka mengajukan gugatan ke MK. Pasangan ini merasa suara yang diraih lebih dari 30 persen. Namun diduga akibat adanya kesalahan penghitungan yang dilakukan penyelenggara pilkada di sejumlah TPS, suara yang diraih dinyatakan tidak sampai 30 persen.(gir/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda memberi keputusan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Pemilihan Bupati Deli Serdang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- 3 Orang Timses Ditangkap Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya