MK Perintahkan Pencoblosan Ulang di Dua TPS
Jumat, 24 Januari 2014 – 08:00 WIB
Hanya saja karena KPU Deli Serdang dalam rapat plenonya menyatakan suara pasangan ini tidak sampai 30 persen plus 1 suara, Pilkada akhirnya diputus dilanjutkan pada putaran Ketua
Pasangan Ashari-Zainuddin, tidak terima dengan keputusan KPU tersebut. Karena mereka mengajukan gugatan ke MK. Pasangan ini merasa suara yang diraih lebih dari 30 persen. Namun diduga akibat adanya kesalahan penghitungan yang dilakukan penyelenggara pilkada di sejumlah TPS, suara yang diraih dinyatakan tidak sampai 30 persen.(gir/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda memberi keputusan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Pemilihan Bupati Deli Serdang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan
- Survei Trust Indonesia: Agung-Markarius Diprediksi Menang Telak di Pilwalkot Pekanbaru
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang