MK Perintahkan Pilkada Ulang Tanjungbalai
Selasa, 28 September 2010 – 23:59 WIB
Politik uang itu dilakukan mulai dari tingkat Kota hingga tingkat TPS yang melibatkan banyak orang secara masif yang dijadikan sebagai koordinator, saksi, dan/atau relawan, di mana sebagian di antaranya memiliki pengaruh baik langsung maupun tidak langsung kepada aparatur pemerintahan. Disebutkan hakim MK, politik uang itu dilakukan dengan perencanaan yang sistematis dan matang, sehingga melanggar prinsip prinsip pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, khususnya terhadap hak memilih bagi para calon pemilih.
Baca Juga:
"Namun demikian, berdasarkan pemeriksaan di persidangan, Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa pelanggaran tersebut terjadi di seluruh kelurahan di Kota Tanjungbalai, melainkan hanya dapat membuktikan terjadinya pelanggaran tersebut di 17 kelurahan," papar hakim.
Dalam putusannya, MK membatalkan putusan KPU Tanjungbalai mengenai dua pasangan calon yang berhak maju di putaran kedua, yakni pasangan 6, Eka Hadi Sucipto,S.E- Afrizal Zulkarnain,S.Ag dan pasangan Drs. H. Thamrin Munthe, M.Hum-Rolel Harahap yang maraup suara 10.723 atau 17,69 persen.
Sengketa pemilukada Kota Tanjungbalai ini diajukan pasangan Ir.H.Darwin Zulad, M.Si- H.M.Syarifuddin Harahap yang mendapat suara 8.478 atau 13,99 persen.
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan pemungutan suara ulang di 17 kelurahan dari 31 kelurahan yang ada di Kota Tanjungbalai, Sumut.
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer