MK Perintahkan Pilkada Ulang Tanjungbalai
Selasa, 28 September 2010 – 23:59 WIB

MK Perintahkan Pilkada Ulang Tanjungbalai
MK juga memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara, Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, dan Panwaslu Kota Tanjungbalai untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. Hasil pemungutan suara ulang harus dilaporkan ke MK selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan dibacakan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan pemungutan suara ulang di 17 kelurahan dari 31 kelurahan yang ada di Kota Tanjungbalai, Sumut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Connie Serahkan Dokumen Rusia ke DPP PDIP, Isinya Berkas & Diska Lepas
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR