MK Perintahkan PSU di 4 Kecamatan di Cianjur
Rabu, 16 Februari 2011 – 23:32 WIB
Selanjutnya Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilu, dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur untuk mengawasi PSU tersebut sesuai dengan kewenangannya. Hasil PSU jua harus dilaporkan ke selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini dibacakan.
Dalam pertimbanganya Mahkamah berpendapat, terdapat fakta hukum dan peristiwa yang saling berkait antara satu dengan lainnya yang meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Cianjur.
Pelanggaran itu antara lain berupa penerbitan radiogram dan pemanfaatan organisasi RT/RW untuk mensosialisasikan dan mengkampanyekan program kerja pihak terkait secara terstruktur dan berjenjang dengan melibatkan banyak aparatur Pemda.
Mahkamah juga menilai penerbitan radiogram sudah melalui perencanaan yang sistematis dan matang, sehingga melanggar prinsip-prinsip pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait sengketa Pemilukada Kabupaten Cianjur yang diajukan pasangan Dadang Sufianto-Dadan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul