MK Perintahkan PSU di 4 Kecamatan di Cianjur

MK Perintahkan PSU di 4 Kecamatan di Cianjur
MK Perintahkan PSU di 4 Kecamatan di Cianjur
Selanjutnya Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilu, dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur untuk mengawasi PSU tersebut sesuai dengan kewenangannya. Hasil PSU jua harus dilaporkan ke selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini dibacakan.

Dalam pertimbanganya Mahkamah berpendapat, terdapat fakta hukum dan peristiwa yang saling berkait antara satu dengan lainnya yang meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Cianjur.

Pelanggaran itu antara lain berupa penerbitan radiogram dan pemanfaatan organisasi RT/RW untuk mensosialisasikan dan mengkampanyekan program kerja pihak terkait secara terstruktur dan berjenjang dengan melibatkan banyak aparatur Pemda.

Mahkamah juga menilai penerbitan radiogram sudah melalui perencanaan yang sistematis dan matang, sehingga melanggar prinsip-prinsip pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait sengketa Pemilukada Kabupaten Cianjur yang diajukan pasangan Dadang Sufianto-Dadan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News