MK Perintahkan PSU di Buton
Kamis, 22 September 2011 – 03:49 WIB
MK berpendapat KPU Buton dalam menyelenggarakan Pemilukada Buton telah melakukan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional Pemohon I (pasangan La Uku-Dani) dan pelanggaran serius atas prinsip-prinsip konstitusi mengenai penyelengaraan Pemilu yang luber dan jurdil. "Sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim, perlu memulihkan hak Pemohon I dan warga masyarakat Buton," kata anggota hakim, Muhammad Alim yang membacakan pertimbangan keputusan MK.
Menurut Alim, KPU Buton dalam melakukan verifikasi penjaringan calon dari jalur politik tidak sungguh-sungguh. Bahkan MK berkeyakinan bahwa KPU Buton menghalang-halangi pasangan La Ukud-Dani untuk maju sebagai calon.
Keyanikan itu didasari pada keterangan saksi Pemohon, Superman, Hariasi dan La Maulana yang tidak terbantahkan di persidangan. Ketiganya bersaksi bahwa Sumarno, anggota KPU Buton telah meminta uang kepada pasangan La Uku-Dani. Meskipun Sumarno telah dilaporkan ke Panwaslukada, namun Sumarno tidak pernah memberikan klarifikasi karena setiap dipanggil selalu mangkir.
"Hal tersebut menurut Mahkamah telah menciderai asas demokrasi yang jujur dan adil dalam penyelenggaraan Pemulkada Buton 2011," katanya.
JAKARTA - Gugatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menambah deretan panjang perkara
BERITA TERKAIT
- Tak Lulus Seleksi Administrasi, 218 Pelamar PPPK Pemkot Batam Mengajukan Sanggahan
- Cegah Anak Putus Sekolah, RK-Suswono Usung Program Pendidikan Dasar-Menengah Gratis
- Purnawirawan TNI AL hingga Sukarelawan Damkar Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon
- Hasto PDIP: Aksi Intimidasi Pas Pilkada Tak Sejalan dengan Kebijakan Prabowo
- Soal Rencana Cetak Sawah, Legislator Mewanti-Wanti Pemerintah Soal Isu Ini
- Polres Belitung Timur Terjunkan Puluhan Personel Amankan Lipat Surat Suara Pilkada