MK Perintahkan PSU di Buton
Kamis, 22 September 2011 – 03:49 WIB
MK berpendapat KPU Buton dalam menyelenggarakan Pemilukada Buton telah melakukan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional Pemohon I (pasangan La Uku-Dani) dan pelanggaran serius atas prinsip-prinsip konstitusi mengenai penyelengaraan Pemilu yang luber dan jurdil. "Sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim, perlu memulihkan hak Pemohon I dan warga masyarakat Buton," kata anggota hakim, Muhammad Alim yang membacakan pertimbangan keputusan MK.
Menurut Alim, KPU Buton dalam melakukan verifikasi penjaringan calon dari jalur politik tidak sungguh-sungguh. Bahkan MK berkeyakinan bahwa KPU Buton menghalang-halangi pasangan La Ukud-Dani untuk maju sebagai calon.
Keyanikan itu didasari pada keterangan saksi Pemohon, Superman, Hariasi dan La Maulana yang tidak terbantahkan di persidangan. Ketiganya bersaksi bahwa Sumarno, anggota KPU Buton telah meminta uang kepada pasangan La Uku-Dani. Meskipun Sumarno telah dilaporkan ke Panwaslukada, namun Sumarno tidak pernah memberikan klarifikasi karena setiap dipanggil selalu mangkir.
"Hal tersebut menurut Mahkamah telah menciderai asas demokrasi yang jujur dan adil dalam penyelenggaraan Pemulkada Buton 2011," katanya.
JAKARTA - Gugatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menambah deretan panjang perkara
BERITA TERKAIT
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti