MK Perintahkan PSU di Buton

MK Perintahkan PSU di Buton
MK Perintahkan PSU di Buton

Pasangan La Uku-Dani mempermasalahkan keputusan KPU yang tidak meloloskannya sebagai calon Pemilukada. La Uku-Dani mempersoalkan tiga partai politik yakni, Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), dan Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia (PPNUI) yang dibatalkan KPU Buton sebagai partai pengusung. Dengan begitu, prosentase dukungan La Uku-Dani berkurang menjadi 14,9 persen yang seharusnya sebanyak 17,20 persen. 

Demikian halnya, permasalahan yang diperkarakan lolosnya calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat dukungan oleh Pemohon II (pasangan Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry). Mahkamah berkeyakinan KPU Buton tidak melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual secara benar terhadap calon independen. Hal itu dibuktikan dengan Formulir B-8 KWK KPU tidak pernah terdistribusi dengan baik kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Dengan diloloskannya bakal pasangan calon perseorangan yang tanpa melalui verifikasi yang benar, telah memengaruhi hasil Pemilukada, sehingga pelanggaran tersebut termasuk jenis pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dapat membatalkan hasil Pemilukada," tukasnya.

Usai pembacaan putusan, La Uku dan kuasa hukumnya Moh Mi'rajtullah Mahyuddin tampak begitu gembira. Mereka bersama dengan kuasa hukum lainnya berpose sambil mengembangkan senyum. Sementara Kuasa Hukum KPU Buton, Arifuddin hanya duduk termangu di kursinya dengan tatapan kosong. Ia terdiam dan sesaat langsung meninggalkan tempatnya. (kyd/awa/jpnn)

JAKARTA - Gugatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menambah deretan panjang perkara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News